Pendirian


Koperasi Karyawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didirikan sejak tahun 1964 dengan beberapa perubahan nama :

  • Koperasi Simpan Pinjam Ditjen Kehutanan (KOSPIN) tanggal 3 September 1964 dengan anggota sebanyak 220 orang.     
  • Koperasi Serba Usaha Ditjen Kehutanan (KOSUK) tanggal 10 Maret 1980.
  • Koperasi Karyawan Departemen Kehutanan (KOPKARHUTAN) tanggal 23 April 1983.
  • Koperasi Karyawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KOPKARHUTAN) tanggal 25 Februari 2016.

Kopkarhutan terdaftar dengan Badan Hukum Nomor: 781/B.H/I tanggal 23 April 1969 pada Direktorat Koperasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dirubah dengan akta perubahan yang telah didaftarkan dalam daftar umum Kantor Wilayah Koperasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 781a/B.H/I tanggal 7 Januari 1984.

Nomor Induk Koperasi (NIK) Kopkarhutan, yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil  Menengah RI, dengan NIK: 3173010020006 tanggal 30 Agustus 2019 berlaku sampai tanggal 23 April 2021.

Perubahan Anggaran Dasar Kopkarhutan dilakukan pada tanggal 12 Juli 2011 dihadapan Notaris Titiek Irawati Sugianto, SH selanjutnya didaftarkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 4 Agustus 2011 dengan No: 181/BH/PAD/XII.1/-1.1829.31/VIII/2011.

Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta nomor 9 tanggal 4 Agustus 2017 ditetapkan oleh Notaris Titiek Irawati Sugianto, SH di Jakarta tentang :

  • Perubahan Nama Koperasi.                                    
  • Perubahan syarat Keanggotaan Koperasi.
  • Perubahan Mata Pencaharian Koperasi.
  • Perubahan Bidang Usaha Koperasi.
  • Perubahan Modal Koperasi.
  • Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Kopkarhutan sebagai Badan Usaha berbadan hukum terdaftar sebagai Wajib Pajak di Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 01.367.900.6-077.000.

 

Visi dan Misi Kopkarhutan


Visi :

"Terwujudnya Kopkarhutan sebagai Koperasi yang mandiri, unggul dan berdaya guna untuk menyejahterakan anggota"

Misi  :

1. Mewujudkan kualitas layanan koperasi yang akuntabel, transparan dan mudah diakses oleh anggota
2. Mengoptimalkan dan memberdayagunakan aset Kopkarhutan
3. Mengelola dan mengembangkan Simpanan Anggota secara profesional dan berkelanjutan
4. Meningkatkan kesadaran anggota melalui pendidikan perkoperasian
5. Membentuk unit-unit usaha produktif yang sehat dan mandiri
6. Meningkatkan daya saing yang tinggi dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi anggota

Organisasi


Susunan Pengurus, Pengawas dan Pengarah Kopkarhutan periode 2024 - 2028, sesuai Keputusan Pengurus Nomor: SK.17/KPTS/K3LHKSET/IV/2024 tanggal 19 April 2024 dengan berita acara No. BA.117/K3LHK-SET/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, sebagai berikut :

Pengurus :

Drs. Bambang Purnomo

Wakil Ketua

Ir. Edi Muchtar Rosjadi

Kepala Unit Usaha 1

Drs. Bambang Purnomo

Kepala Unit Usaha 2

Ir. Ashari Haryanto, MM

Kepala Unit Usaha 3

Ir. Ibrahim, MM

Kepala Unit Usaha 4

Deddy Suryadi, S.Sos. M.Si

Kepala Unit Usaha 5

Agung Widio Saptono, SE. M.Si

Kepala Unit Usaha 6

Cahyono, SH

Kepala Unit Usaha 7

Pengarah :

Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM

Bidang Organisasi dan SDM

Karyawan & Tenaga Kontrak.


Kopkarhutan per 31 Desember 2023 memiliki 16 orang karyawan dan 50 tenaga kontrak. Rincian tenaga kontrak pada Unit Usaha sebagai berikut :

  • Sekretariat = 3 Orang
  • Unit Usaha Perparkiran = 25 Orang
  • Unit Usaha Arborea Café = 11 Orang
  • Unit Usaha Tour & Travel = 1 Orang
  • Toko Garmen = 1 Orang
  • Serambi Kopkarhutan = 4 Orang
  • Arborea Jatijajar = 5 Orang