00:31:17 - Jum'at, 24 Januari 2025
  • Follow :

Data Kendaraan

Unit Perparkiran

Untuk meningkatkan pelayanan pelanggan parkir, Unit Perparkiran tahun buku 2022 melakukan modernisasi system pembayaran parkir
(e-money) bekerjasama dengan Bank Mandiri.

  • Bebas parkir (tanpa biaya) dari tahun 1983 s/d 2004.
  • PT Sun Parking dari tahun 2004 s/d 2009.
  • Koperasi Karyawan Badan Pengelola Gedung Manggala Wanabakti dari tahun 2009 s/d 2012 (September).
  • Koperasi Karyawan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dari tahun 2012 (Oktober) s/d Sekarang.

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No :172/N.21.1/31.71.07.1001.02.001.p.1.a.b.e/1/-1.819.6/2020 tentang "Izin Penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Dengan Memungut Biaya Parkir".

No. Kendaraan Jumlah Kapasitas
1. MOBIL 1.227 SRP (Satuan Ruang Parkir)
2. MOTOR 1.043 SRP (Satuan Ruang Parkir)
3. BOX/ TRUK/ BUS 10 SRP (Satuan Ruang Parkir)
4. DIFABEL 10 SRP (Satuan Ruang Parkir)

Karyawan Sebanyak 25 Orang, Terdiri Dari :

No. Petugas Jumlah Petugas
1. Koordinator Operasional 1 Orang
2. Administrator 3 Orang
3. Supervisor 4 Orang
4. Staf Pelayanan Pos 17 Orang
5. Staf Pelayanan Lapangan -

No. Shift Jam Shift
1. Shift 1/ Pagi 07.00 s/d 15.00 WIB
2. Shift 2/ Siang 11.00 s/d 19.00 WIB
3. Shift 3/ Malam 19.00 s/d 07.00 WIB

No. Kendaraan Harga
1. Mobil Rp. 5.000,- / 1 Jam Pertama
Rp. 4.000,- / Jam Berikutnya
2. Motor Rp. 2.000,- / 1 Jam Pertama
Rp. 1.000,- / Jam Berikutnya
3. Box/ Truk/ Bus Rp. 7.000,- / 1 Jam Pertama
Rp. 3.000,- / Jam Berikutnya
4. Taxi Rp. 3.000,- / Flat

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Kendaraan Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Mobil : Bebas biaya parkir
    • Motor : Bebas biaya parkir
  • Kendaraan pribadi pimpinan dan karyawan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Mobil : Rp 60.000,- / bulan
    • Motor : Rp 30.000,- / bulan
  • Kendaraan pribadi pimpinan dan karyawan lingkup organisasi yang bermitra/ berafiliasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Mobil : Rp 60.000,- / bulan
    • Motor : Rp 30.000,- / bulan

2. Penyewa Gedung Ruang Perkantoran

  • Kendaraan Penyewa Umum
    • Mobil : Rp 300.000,- / bulan
    • Motor : Rp 150.000,- / bulan
  • Kendaraan Penyewa BUMN (Inhutani)
    • Mobil : Rp 175.000,- / bulan
    • Motor : Rp 90.000,- / bulan
  • Complimentary yaitu harga yang diberlakukan bagi tenant yang menyewa ruangan dengan luas lebih dari 72 m2 (berlakukelipatannya) mendapat Complimentary parkir 1 unit mobil sebesar Rp130.000,-/ bulan dan 1 unit motor sebesar Rp 80.000,/ bulan. Sedangkan yang menyewa kurang dari 72 m2 hanya mendapat Complimentary parkir 1 unit motor sebesar Rp 80.000,-/ bulan.

1. Kendaraan Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Foto copy STNK
  • Surat permohonan (Free Parkir) dari direktorat terkait

2. Kendaraan Pribadi Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Foto copy STNK
  • Foto copy kartu pegawai/ surat keputusan pegawai

3. Kendaraan Karyawan Penyewa Ruang Perkantoran (Swasta)

  • Foto copy STNK
  • Surat keterangan dari perusahaan

Transaksi Kendaraan di Pintu Masuk
Transaksi Kendaraan di Pintu Keluar
Areal Parkir Basement

KEPUTUSAN PENGURUS KARYAWAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KOPKARHUTAN)

NOMOR : SK.03/KPTS/K3LHK-SET/II/2019

TENTANG

ASURANSI DAN PENJAMINAN KENDARAAN BERMOTOR YANG HILANG ATAU MENGALAMI KERUSAKAN DI AREAL PERPARKIRAN GEDUNG MANGGALA WANABAKTI
  • Memberikan asuransi atau penjaminan bagi kendaraan bermotor yang hilang atau rusak di areal perparkiran Gedung Manggala Wanabakti
  • Asuransi atau penjaminan diberikan bagi kendaraan bermotor yang dikenakan biaya parkir harian dan / atau bulanan (langganan)
  • Asuransi diberikan bagi kendaraan bermotor yang hilang (Total Loss) atau mengalami kerusakan di atas 75 % akibat kejatuhan pohon dan atau dahan dan atau ranting maksimal sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk roda 4 (empat) atau lebih dan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk roda 2 (dua)
  • Penjaminan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat kejatuhan pohon dan atau dahan dan atau ranting maksimal sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk roda 4 (empat) atau lebih dan Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk roda 2 (dua)
  • Keputusan Pengurus Kopkarhutan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2019

  • Klaim hanya dilayani dengan menunjukkan karcis parkir berasuransi
  • Laporkan segera kepada petugas parkir sesaat terjadi kecelakaan di tempat parkir
  • Hubungi bagian klaim penyelenggara Asuransi Parkir
  • Tidak memindahkan dahulu kendaraan sebelum petugas Asuransi Parkir meninjau/ meneliti tempat kejadian
  • Wajib mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen pendukung yang disediakan oleh Petugas Asuransi Parkir
  • Khusus kehilangan kendaraan wajib menunjukan bukti laporan ke Polsek setempat
  • Asuransi Parkir tidak berlaku untuk kendaraan yang tidak membayar biaya parkir
  • Besaran klaim maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan maksimal Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua)
  • Klaim hanya melayani kerusakan akibat kejatuhan pohon,cabang dan ranting,kehilangan barang di dalam kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir

STANDART OPERATING PROSEDURE (SOP) PENGAJUAN KLAIM KENDARAAN YANG MENGALAMI KERUSAKAN KARENA KEJATUHAN POHON, DAHAN DAN RANTING DI AREAL PARKIR GEDUNG PUSAT KEMENTERIAN LHK (MANGGALA WANABAKTI)
  • Pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan melaporkan kepada petugas parkir dengan menyerahkan kercis parkir
  • Petugas parkir melakukan pengecekan baik fisik maupun dokumen (Karcis Masuk dan STNK)
  • Koordinator Perparkiran membuat berita acara kejadian ditandatangani oleh Koordinator Perparkiran dan diketahui oleh Kepala Keamanan Gedung Pusat Kementerian LHK, disampaikan kepada Kepala Unit Perparkiran
  • Koordinator perparkiran menjelaskan kepada pemilik kendaraan dan selanjutnya mengarahkan agar menghubungi Kepala Unit Perparkiran untuk mendapat penjelasan proses klaim
  • Pemilik kendaraan mengajukan klaim biaya perbaikan kerusakan dibuktikan dengan kwitansi asli dari bengkel
  • Besaran klaim maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua)
  • Kepala Unit Perparkiran akan menghubungi pemilik kendaraan setelah biaya klaim dikeluarkan oleh Bendahara Kopkarhutan